Perjanjian Kerja Sama

Dokumen resmi kerja sama penayangan karya film pada CINEPLAY.

Perjanjian Kerja Sama Penayangan Karya Film pada Cineplay.id

Versi 1.0

PERJANJIAN KERJA SAMA PENAYANGAN KARYA FILM PADA CINEPLAY.ID

Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan disepakati oleh para pihak sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA

PT Borneo Creative Entertainment, selaku pengelola platform Cineplay.id, dalam hal ini diwakili oleh pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

PIHAK KEDUA

Sineas / Kreator, yaitu pihak yang mengajukan karya film untuk ditayangkan pada platform Cineplay.id, sebagaimana data yang tercatat pada formulir pengajuan.

Para pihak sepakat mengikatkan diri dalam kerja sama penayangan karya film dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 — RUANG LINGKUP KERJA SAMA

1.1 PIHAK KEDUA menyerahkan karya film miliknya untuk ditayangkan pada platform Cineplay.id.

1.2 PIHAK PERTAMA menyediakan platform, sarana penayangan, serta promosi karya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

1.3 Kerja sama ini bersifat non-eksklusif. PIHAK KEDUA tetap berhak menayangkan karyanya pada platform lain.

PASAL 2 — IZIN PENAYANGAN DAN PROMOSI

2.1 PIHAK KEDUA memberikan izin kepada PIHAK PERTAMA untuk menayangkan karya film tersebut pada platform Cineplay.id.

2.2 PIHAK KEDUA memberikan izin kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan potongan karya, poster, sinopsis, nama, dan logo produksi PIHAK KEDUA untuk keperluan promosi di kanal milik Cineplay.id dan kanal promosi lainnya.

2.3 Izin penayangan dan promosi berlaku selama masa kerja sama sebagaimana diatur pada Pasal 8.

PASAL 3 — BIAYA PENAYANGAN

3.1 Penayangan karya film pada Cineplay.id TIDAK dikenakan biaya apa pun kepada PIHAK KEDUA.

3.2 PIHAK PERTAMA tidak memungut biaya pendaftaran, biaya unggah, maupun biaya penayangan atas karya yang diajukan PIHAK KEDUA.

PASAL 4 — DUKUNGAN, DONASI, DAN PEMBAGIAN HASIL

4.1 Apabila terhadap karya PIHAK KEDUA terdapat dukungan, donasi, atau pendapatan lain yang secara khusus diperuntukkan bagi karya tersebut, maka pendapatan BERSIH dibagi antara para pihak.

4.2 Yang dimaksud pendapatan bersih adalah seluruh dana yang diterima setelah dikurangi biaya administrasi, biaya payment gateway, dan/atau biaya transaksi lainnya.

4.3 Pembagian hasil dilakukan dengan komposisi: 50% (lima puluh persen) untuk PIHAK KEDUA (kreator) dan 50% (lima puluh persen) untuk PIHAK PERTAMA (Cineplay).

4.4 Pembagian hasil dilakukan setiap akhir bulan, apabila terdapat pendapatan yang dapat dibagikan pada bulan tersebut.

4.5 PIHAK PERTAMA menyampaikan laporan perhitungan pendapatan kepada PIHAK KEDUA melalui data kontak yang terdaftar.

PASAL 5 — HAK CIPTA DAN KEPEMILIKAN KARYA

5.1 Hak cipta dan kepemilikan atas karya film tetap sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA.

5.2 Perjanjian ini tidak mengandung pengalihan hak cipta, hak merek, maupun hak kekayaan intelektual lainnya dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

5.3 PIHAK PERTAMA hanya memperoleh hak penayangan dan promosi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

PASAL 6 — PERNYATAAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

6.1 PIHAK KEDUA menyatakan bahwa karya film yang diserahkan adalah karya yang SAH, milik PIHAK KEDUA sendiri, atau karya yang telah memperoleh izin dari pemegang haknya.

6.2 PIHAK KEDUA menyatakan bahwa karya tersebut tidak melanggar hak cipta, hak merek, hak privasi, maupun hak pihak lain mana pun, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

6.3 PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas keabsahan karya, termasuk atas segala tuntutan yang mungkin timbul dari pihak lain.

6.4 Apabila timbul tuntutan hukum akibat karya yang diajukan, PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab dan tuntutan tersebut.

PASAL 7 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

7.1 PIHAK PERTAMA menayangkan karya PIHAK KEDUA pada platform Cineplay.id setelah melalui proses review dan persetujuan.

7.2 PIHAK PERTAMA melakukan promosi karya secara wajar melalui kanal yang tersedia.

7.3 PIHAK PERTAMA menjaga dan mengelola dana dukungan/penonton sesuai ketentuan perjanjian ini.

PASAL 8 — MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN KERJA SAMA

8.1 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal persetujuan oleh PIHAK KEDUA dan berlanjut selama karya ditayangkan pada platform Cineplay.id.

8.2 Kerja sama dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dengan pemberitahuan tertulis melalui data kontak yang terdaftar.

8.3 Setelah kerja sama berakhir, PIHAK PERTAMA menghentikan penayangan karya tersebut dalam waktu yang wajar.

PASAL 9 — KETENTUAN LAIN

9.1 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan para pihak.

9.2 Perjanjian ini dibuat secara elektronik. Persetujuan PIHAK KEDUA melalui mekanisme centang pada formulir pengajuan Cineplay.id dianggap sah dan mengikat, dengan mencatat waktu, versi perjanjian, serta identitas PIHAK KEDUA.

9.3 Persetujuan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persetujuan tertulis.

Demikian perjanjian ini disepakati oleh para pihak.

Dokumen ini juga ditampilkan saat kamu mengajukan film, dan persetujuannya dicatat beserta versi serta waktunya.